Kamis, 30 September 2021

Pp No.37/1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah , Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok, 05/03/1998  · Halaman ini telah diakses 10953 kali. ABSTRAK PERATURAN. 1998 . Peraturan Pemerintah ( PP ) NO . 37 , LN. 1998 No . 52, TLN No . 3746, LL Setkab : 23 HLM. Peraturan Pemerintah ( PP ) TENTANG Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah . ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Pemerintah ( PP ) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1998 . Close.

Fungsi PPAT lebih ditegaskan lagi dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah .yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 19961, yaitu sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta .

27/06/2016  · 2016. Peraturan Pemerintah ( PP ) NO . 24, LN.2016/ NO .120, TLN NO .5893, LL SETNEG : 14 HLM. Peraturan Pemerintah ( PP ) TENTANG Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah . PP No . 24 Tahun 2016. tentang PPAT . PP 37 Tahun 1998 . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 37 Tahun 1998 . Tentang . Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah . Peraturan Kepala Bpn No 1 Tahun 2006. Tentang . Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Nomor 37 Tahun 1998 .

07/06/2021  · Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No . 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No . 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PP 24/2016), PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta – akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak.

Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta – akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak.

Macam-Macam PPAT Macam-macam PPAT menurut ketentuan dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 adalah terdiri dari : a) Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta – akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) Di Kabupaten Karangasem BaliKeberadaan tanah sebagai hak milik yang dapat dialihkan atau dijual, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuanketentuan Pokok Agraria. … tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 .

07/08/2012  · Kami asumsikan bahwa surat yang Saudara maksud adalah akta yang dikeluarkan oleh Camat sebagai PPAT Sementara.Sesuai dengan k etentuan Pasal 2 PP No . 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“ PP 37 / 1998 ”):